Jumat, 19 April 2024

Kemenhub Terbitkan Empat Surat Edaran Terbaru Tentang Syarat Pelaku Perjalanan Domestik

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan. Foto: Antara

Adita Irawati Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, Selasa (2/11/2021), pihaknya menerbitkan empat surat edaran berisi syarat-syarat calon pelaku perjalanan dalam negeri, untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Masing-masing, Surat Edaran Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu, Surat Edaran Nomor 95 tentang pengguna transportasi laut, Surat Edaran Nomor 96 tentang pengguna transportasi udara, dan Surat Edaran Nomor 97 tentang pengguna kereta api.

“Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021, calon penumpang pesawat rute domestik yang sudah mendapat dua kali suntikan vaksin Covid-19, bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Artinya, calon penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dosis lengkap tidak harus menunjukkan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR).

Sedangkan untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melakukan tes RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021, menggugurkan aturan sebelumnya mengenai kewajiban pelaku perjalanan darat dengan jarak 250 Km atau waktu tempuh empat jam tes PCR.

Lebih lanjut, Adita bilang pengawasan pelaksanaan aturan yang ada dalam empat Surat Edaran Kemenhub tersebut dilakukan otoritas di tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait. Antara lain, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI dan Polri.

“Untuk pengawasan syarat perjalanan pengguna transportasi darat, petugas gabungan akan melakukan pengecekan acak di lapangan,” katanya.

Adita menegaskan, Surat Edaran Kemenhub itu ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa (2/11/2021) sampai batas waktu yang ditentukan kemudian, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan/atau perkembangan di lapangan.

Khusus transportasi udara, aturan baru mulai diberlakukan tanggal 3 November 2021 Pukul 00.00 WIB, untuk memberikan waktu maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta sosialisasi kepada calon penumpang.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs