Sabtu, 27 April 2024

Layanan e-Tilang Buka di Mal Pelayanan Publik Sidoarjo, Muhdlor Ingin Adopsi Inovasi Kejari

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Muhdlor Bupati Sidoarjo bersama Kepala Kejari Sidoarjo setelah meresmikan ruang pelayanan e-Tilang di MPP Sidoarjo, Selasa (2/3/2021). Foto: Humas Pemkab Sidoarjo

Mulai Selasa (2/3/2021) ini layanan pengambilan bukti tilang terintegrasi dengan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, di Jalan Lingkar Timur.

Layanan berupa ruangan khusus di MPP Sidoarjo itu berfungsi sebagai tempat pengambilan barang bukti tilang bagi masyarakat.

Setiawan Budi Cahyono Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dan Subandi Wakil Bupati Sidoarjo yang meresmikan layanan itu.

Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor bilang, inovasi pelayanan publik merupakan hal wajib bagi instansi pemerintahan.

“Inovasi pelayanan publik seperti ini akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan dari pemerintah,” ujarnya.

Bupati yang baru Sertijab kemarin itu pun mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, termasuk inovasi pengiriman barang bukti tilang secara online.

Dia pun berharap, inovasi semacam itu bisa diadopsi oleh Pemkab Sidoarjo. “Ke depan Sidoarjo harus bisa mengadopsi sistem seperti ini,” ucapnya.

Setiawan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo bilang, selama ini petugas pelayanan melayani ribuan orang setiap harinya. Perlu inovasi untuk mengurangi antrean.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo pun berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk membuka tempat pelayanan tilang di MPP. Supaya antrean masyarakat bisa terurai.

“Kantor kami tidak menampung, tiap Minggu ribuan orang mengurus tilang. Alhamdulillah dapat sambutan baik dari Pemda Sidoarjo,” ujarnya.

Pelanggar lalu lintas yang sudah membayar tilang lewat aplikasi e-tilang bisa datang ke MPP Lingkar Timur untuk mengambil bukti tilang yang mereka serahkan.

Setiawan memastikan, cuma butuh waktu satu menit untuk proses pengambilan itu. Tapi, yang bisa mengambil bukti tilang di MPP memang terbatas waktu.

“Bagi pelanggar satu bulan setelah membayar tidak mengambil kami arahkan pengambilannya di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo lagi,” ujarnya.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version