Jumat, 29 Maret 2024

Layanan Tiket KA Secara Online Permudah Masyarakat di Masa Pandemi

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Sejumlah penumpang KA disiplin mengenakan masker saat di Stasiun Gubeng Surabaya. Foto: Istimewa.

Meskipun 23 loket pembelian tiket di sejumlah stasiun kereta api di wilayah Daop 8 sudah ditutup, nantinya ada petugas yang membantu proses pembelian tiket.

Kebijakan PT KAI menutup ke 23 loket tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Disebutkan pada peraturan Menteri tersebut bahwa pada masa Pandemi Covid-19, operator sarana transportasi diminta untuk menjual tiket secara daring (online).

Kebijakan ini juga merupakan rangkaian dari perubahan layanan loket di masa pandemi. Dengan transaksi secara online akan mengurangi kontak fisik dengan petugas sehingga membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Masyarakat dapat membeli tiket KA Jarak Jauh melalui aplikasi KAI Access, web KAI, WhatsApp KAI121, Contact Center KAI di 021-121, atau seluruh mitra resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Sedangkan untuk pembelian tiket KA Lokal, pembelian dilakukan melalui aplikasi KAI Access. Melalui aplikasi KAI Access, pembelian tiket dapat dilakukan hingga 10 menit sebelum keberangkatan untuk KA Lokal dan satu jam untuk KA Jarak Jauh.

Soeprapto manager humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan bahwa masyarakat calon penumpang yang datang di stasiun tanpa loket, pembelian tiket dapat melakukan transaksi lewat KAI Access. Dan akan ada petugas yang mengarahkan pembelian tiket itu.

“Petugas di stasiun akan membantu mengarahkan calon pelanggan dalam membeli tiket secara online. Secara bertahap KAI akan menyediakan Vending Machine untuk transaksi tiket di stasiun yang tidak terdapat loket. Pada tahap awal Vending Machine akan disediakan di Daop 2 Bandung dan Daop 6 Yogyakarta,” terang Soeprapto, Sabtu (2/1/2021).

Sementara itu terkait dengan kewajiban rapid tes antigen maupun rapid tesanti body, Soeprapto menegaskan bahwa ketentuan itu wajib dijalani setiap calon penumpang kereta api jarak jauh, maupun lokal.(tok/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
31o
Kurs