Sabtu, 27 April 2024

Lima Terdakwa Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala Dituntut 54 Bulan Penjara

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Gajah di pusat konservasi SM Padang Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Foto: BKSDA Sumsel

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut lima terdakwa pembunuhan gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala dengan hukuman masing-masing 54 bulan atau empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan selaku JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (24/11/2021).

Sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim dengan Apriyanti sebagai ketua dan didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

Kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud.

Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah setelah melanggar Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatra berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021).

Dikutip dari Antara, dari hasil penyelidikan Polres Aceh Timur telah menangkap lima pelaku.

Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah. Serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut. (ant/wld/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs