Selasa, 23 April 2024

Malam Tahun Baru 2022, Jembatan Suramadu Ditutup

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
penumpukan-kendaraan-di-suramadu Penyekatan mengakibatkan antrean panjang kendaraan dan menyebabkan penumpukan kendaraan di Jembatan Suramadu sampai di bentang tengah jembatan, Minggu (6/6/2021). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dan kepadatan saat perayaan Malam Tahun Baru 2022, khususnya di Kota Surabaya, Polda Jatim akan memberlakukan penutupan di Jembatan Suramadu.

Kombes Pol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim mengatakan, penutupan di Jembatan Suramadu baik dari arah barat maupun timur akan diberlakukan mulai Jumat (31/12/2021) pukul 21.00 WIB sampai Sabtu (1/1/2022) pukul 05.00 WIB. Yang diperbolehkan melewati Jembatan Suramadu hanya bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

“Begitu juga di Suramadu, nanti akan diberlakukan penutupan mulai dari pukul sembilan malam pada tanggal 31 (Desember), sampai tanggal 1 (Januari) jam lima pagi. Yang boleh lewat hanya emergency saja,” kata Kombes Pol Latif Usman kepada Radio Suara Surabaya pada Rabu (22/12/2021).

Addendum SE Satgas Nomor 24 Tahun 2021

Selain Suramadu, ruas jalan lain di Surabaya yang berpotensi terjadi kerumunan, juga akan diatur dengan rekayasa lalu lintas. Seperti di Jalan Tunjungan, Jalan Darmo dan Kenjeran.

“Begitu juga di Kenjeran, Tunjungan, Darmo. Area favorit untuk Malam Tahun Baru akan kita antisipasi betul,” tambahnya.

Baca juga: Libur Nataru, Sistem Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jalur Wisata Pacet-Trawas

Selain itu, daerah lain di Jawa Timur yang berpotensi menjadi pusat keramaian, misalnya wilayah Pacet, juga akan dilakukan rekayasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Jika tidak memungkinkan, maka akan dilakukan pembatasan dan menutup tempat wisata yang sudah sudah dipenuhi pengunjung.

Baca juga: Pemerintah Tidak Akan Melakukan Penyekatan pada Masa Liburan Akhir Tahun

Latif Usman menegaskan, pihaknya tidak akan memberlakukan putar balik dan cek poin serta penyekatan kepada pelaku perjalanan darat selama periode Natal dan tahun baru. Sebagai gantinya, akan diterapkan random sampling.

“Kami tidak melakukan cek poin, putar balikkan dan tidak menyekat. Tetapi kami akan melakukan random sampling di rest area seperti di jalan tol dan tempat-tempat tertentu, seperti di jalur arteri dan menempatkan pos pelayanan seperti di luar jalan tol,” kata Latif.

Baca juga: Dirlantas Polda Jatim Pastikan Tidak Ada Putar Balik dan Penyekatan Mobilitas Selama Nataru

Dia menjelaskan, syarat perjalanan seperti yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 pada 11 Desember, yang harus dilengkapi oleh pelaku perjalanan. Syarat tersebut di antaranya pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dan hasil rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pelaku perjalanan di atas 17 tahun yang belum divaksinasi dosis lengkap mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi. (tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
27o
Kurs