Senin, 29 April 2024

Organda Apresiasi Langkah Kepolisian Tangkap Travel Ilegal

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi: Polisi memasang garis polisi pada mobil travel ilegal yang ditahan di pos pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) Balearjosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5/2020). Foto: Antara

Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengapresiasi langkah aparat kepolisian menindak mobil travel ilegal (gelap) seiring dengan pemberlakuan larangan mudik.

Ateng Aryono Sekretaris Jenderal DPP Organda dalam rilis di Jakarta, Minggu (2/5/2021), mengatakan Korlantas Polri telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan regulasi soal larangan mudik, sekaligus menindaklanjuti SE Satgas COVID-19 dengan langsung mengambil tindakan penangkapan.

“Banyak travel ilegal memasang tarif semaunya dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan para penumpang tidak dijamin asuransi Jasa Raharja. Bila terjadi pembiaran, praktik ini sangat merugikan pemakai jasa dan dapat merusak ekosistem transportasi berizin,” kata Ateng seperti yang dilansir Antara.

Ia mengatakan langkah tersebut wajib dilakukan bertahap dan simultan sesuai aturan Surat Edaran Satgas COVID-19.

Menurut Ateng, saat ini adalah momen yang paling tetap untuk membuktikan komitmen pemerintah di saat pandemi.

“Pada dasarnya hukum harus ditegakkan apapun resikonya. Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah kurang serius mengurangi penyebaran COVID-19 di saat ada larangan mudik. Padahal DPP Organda bersama pengusaha bus yang paling terdampak besar justru disiplin menaati pemerintah,” katanya.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Korlantas Polri dan rekan-rekan pengusaha PO bus yang selama ini menaati aturan pemerintah soal larangan mudik.

“Kami merasakan apa yang mereka alami, ketika masa mudik sebagai masa panen angkutan AKAP dengan berat hati harus mematuhi larangan pemerintah, semua demi menjaga penyebaran,” ujarnya.

Ia menyebut transportasi ilegal ibarat puncak dari gunung es carut marut pengelolaan angkutan darat, sehingga persoalan itu harus diselesaikan secara fundamental dengan menata kembali transportasi darat.

Menyikapi fenomena angkutan ilegal, DPP ORGANDA mempersilahkan para pelaku angkutan ilegal melakukan pengurusan izin sesuai ketentuan.(ant/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs