Minggu, 28 April 2024

Pemerintah Akan Beri Sanksi Orang ke Luar Rumah Tidak Pakai Masker

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Bram suarasurabaya.net

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengingatkan kepada masyarakat agar memakai masker ketika ke luar rumah. Pemerintah akan memberi sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ini.

“Apakah ada sanksinya? Kita akan berikan sanksi. Sanksinya saya pikir akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik kepada mereka,” ujar Luhut dalam keterangannya secara daring menjawab pertanyaan wartawan soal masih adanya masyarakat yang nongkrong berkerumun tidak memakai masker, Kamis (1/7/2021).

Luhut juga menghimbau kepada tokoh-tokoh masyarakat atau pemuka daerah untuk menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya menggunakan masker ketika ke luar rumah.

“Itu akan kita himbau semua pemuka- pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini (tidak pakai masker) akan berbahaya dan memakai masker untuk keselamatan kita ramai-ramai,” jelasnya.

Sementara Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menjelaskan dalam rangka penegakan disiplin ini, pemerintah akan melakukan social control (kontrol sosial) mulai dari preventif (pencegahan) , pendekatan persuasif (pelan-pelan/lunak) sampai secara koersif (tindakan tegas).

“Tadi sudah diarahkan bapak menko kepada seluruh stakeholder yang sangat berpengaruh di negara ini mulai dari jajaran Pemda, Gubernur, Walikota, Kapolres, Kapolda, Pangdam, Danrem, Kajari, Kajati bahwa penegakkan ini harus serius,” tegas Tito.

Menurut Tito, Jika ketemu kasus buka masker, maka otomatis akan dilakukan tindakan persuasif. Tetapi juga mempertimbangkan situasi, termasuk tindakan koersif dan berdasarkan hukum.

“Sebenarnya ada landasannya. Kalau kerumunannya besar bisa digunakan undang-undang wabah penyakit menular atau karantina kesehatan,” kata dia.

“Penyidikannya menggunakan mekanisme cara biasa, artinya diproses hukumsesuai pasal pidana, kemudian diserahkan jaksa sampai ke pengadilan. Dan kemudian kalau seandainya itu misalnya tidak memakai masker bisa juga dikenakan sanksi atau tipiring. Itu bisa dilakukan sidang di tempat bersama-sama dengan kepolisian, satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Aturannya sudah ada di Perda dan UU yang ada,” pungkas Tito.(faz/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
30o
Kurs