Jumat, 26 April 2024

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
PPKM Darurat. Ilustrasi: Grafis suarasurabaya.net

Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyatakan, ada 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang akan menerapkan PPKM Darurat, mulai 12 Juli 2021.

Masing-masing, Tanjungpinang, dan Batam di Kepulauan Riau, Singkawang dan Pontianak di Kalimantan Barat, Padang Panjang di Sumatera Barat, Balikpapan di Kalimantan Timur, Bandar Lampung, Manokwari dan Sorong di Papua Barat.

Kemudian, Bontang dan Berau di Kalimantan Timur, Bukit Tinggi dan Padang di Sumatera Barat, Mataram di NTB, dan Kota Medan di Sumatera Utara.

Menurut Airlangga, kelima belas kabupaten/kota itu sudah memenuhi kriteria kedaruratan pandemi Covid-19.

Indikatornya antara lain tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan, dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

“Berdasarkan parameter, dari 23 kabupaten/kota, ditetapkan sebanyak 15 kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Sebelumnya, ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sudah menerapkan PPKM Darurat periode pertama mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat periode pertama menargetkan penurunan infeksi Virus Corona di bawah 10 ribu kasus per hari.

“Pengaturan PPKM Daruratnya sama dengan yang berlaku di Jawa dan Bali,” tegas Airlangga.

Beberapa aturan yang mulai berlaku pekan depan ini yaitu perkantoran non esensial dan kritikal ditutup 100 persen, dan berlaku kebijakan bekerja dari rumah (WFH).

Terkait sektor esensial seperti kesehatan, pasar modal, perbankan, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina dan industri esensial melakukan penyesuaian.

“Perkantoran tutup 100 persen, sektor esensial dan kritikal menyesuaikan,” imbuh Menko Perekonomian.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Kegiatan pasar tradisional, toko kebutuhan pokok masih bisa beroperasi sampai jam 20.00 waktu setempat. Sedangkan apotek/toko obat tetap bisa buka selama 24 jam.

“Usaha makanan dan minuman ini take away tidak bisa dine-in, mal ditutup sementara. Akses buat restoran dan pasar swalayan 50 persen,” ucapnya.

Sektor kontruksi bisa jalan terus. Kegiatan ibadah ditidakadakan dan dioptimalkan di rumah. Kegiatan di ruang publik seperti seni budaya, rapat, dan seminar ditutup sementara.

Sedangkan transportasi daerah diatur dengan peraturan daerah masing-masing.(rid/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
28o
Kurs