Jumat, 26 April 2024

Lewat SE Terbaru, Pemprov Minta Bupati/Wali Kota se-Jatim Perkuat PPKM Darurat

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Foto udara penutupan Bundaran Waru (Cito) arah Surabaya, Rabu (7/7/2021) pagi. Foto: Suara Surabaya

Melalui Surat Edaran nomor 360/14893/013.2/2021 tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Darurat tertanggal hari ini, Kamis (8/7/2021), Pemprov Jatim meminta bupati dan wali kota se-Jawa Timur melakukan penguatan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah masing-masing.

Surat Edaran yang secara spesifik ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jatim itu ditandatangani Heru Tjahjono Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur.

Kepada Radio Suara Surabaya, Heru menjelaskan bahwa Surat Edaran itu dibuat merespons adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2021 tentang PPKM Darurat dengan Inmendagri 16/2021.

Tidak hanya itu, karena adanya perubahan Inmendagri itu Gubernur Jatim juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/380/KPTS/013/2021 yang mengubah aturan sebelumnya Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Timur.

“Surat Edaran ini akan menjadi pegangan bagi bupati/wali kota untuk lebih memasifkan pelaksanaan PPKM Darurat di daerah. Tujuannya untuk melakukan pembatasan seoptimal mungkin di lini hulu,” ujar Heru.

“Karena kalau di hulu tidak ada perubahan, yang hilir akan jebol terus. Mohon ini dipahami seluruh masyarakat,” katanya.

Ada dua poin penguatan PPKM Darurat yang diatur dalam Surat Edaran untuk bupati/wali kota se-Jatim itu. Berikut detailnya.

1. Penetapan kegiatan atau usaha bersifat esensial, non esensial, dan kritikal serta penaatan terhadap ketentuan mengenai mobilitas penduduk, jam operasional, dan work from home (WFH/kerja dari rumah)

2. Pemberian sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, untuk dua poin ini Heru Tjahjono Sekdaprov Jatim belum sempat memberikan penjelasan secara lebih detail.

Terutama pada poin kedua tentang penerapan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan PPKM Darurat. SE terbaru itu bisa anda unduh di sini.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri telah melakukan perubahan Inmendagri tentang PPKM Darurat melalui Inmendagri Nomor 16/2021. Perubahan itu terutama tentang sanksi bagi para pelanggar.

Melalui Inmendagri 16/2021 itu pemerintah memasukkan penerapan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana pada
Inmendagri 15/2021 KUHP belum dimasukkan.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs