Sabtu, 27 April 2024

Pemprov Jatim Siagakan 302 Personel Tim Pemantau ASN Nekat Mudik

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi Mudik. Foto: Dukut suarasurabaya.net

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiagakan 302 personel di tim pemantau larangan mudik aparatur sipil negara (ASN) di 17 titik penyekatan sebagai tindak lanjut aturan pelarangan mudik menjelang Idulfitri 1442 Hijriah.

“Jika nekat maka ancamannya adalah sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat,” ujar Nurkholis Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jatim sekaligus Ketua Tim Pemantau Larangan Mudik ASN, di Surabaya, dilansir dari Antara, Kamis (6/5/2021).

Tim pemantau tersebut terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim.

Larangan mudik tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim Nomor 800/2625/204.3/2021.

Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik maupun cuti mulai 6-17 Mei 2021.

Selama pemberlakuan larangan tersebut, kata dia, setiap ASN dan PTT-PK wajib presensi melalui e-Presensi Mobile setiap hari.

Tak hanya itu, kata dia, selama libur dan cuti bersama Lebaran presensi bekerja dari rumah (WFH) wajib dilakukan hingga tiga kali.

Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur Idulfitri tahun ini.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menjelaskan semua ikhtiar terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal.

Apalagi saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai sehingga kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.

“Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik lebaran, dan bagi ASN ini larangan merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legawa mematuhinya,” katanya.

Sedangkan bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Gubernur Khofifah meminta mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala OPD masing-masing.

“Tim pemantau ini akan bergabung di titik poin penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat,” tambahnya.(ant/frh/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
26o
Kurs