Jumat, 29 Maret 2024

Pemudik yang Baru Pulang Wajib Lapor RT dan Karantina Mandiri di Rumah

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat meninjau pelaksanaan Penyekatan Pascalarangan Mudik di Suramadu, Sabtu (22/5/2021). Foto: Anton suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan, pemudik yang baru pulang ke Surabaya wajib lapor Ketua RT dan karantina mandiri di rumah.

“Kalau ada orang yang pulang mudik maka RT harus tahu dan melaporkan, sehingga (mereka) tetap karantina di rumah masing-masing,” tegas Eri saat meninjau posko penyekatan pascalarangan mudik di Suramadu, Sabtu (22/5/2021)

Berdasarkan instruksi pemerintah pusat seperti dinyatakan Wiku Adisasmito Jubir Satgas Penanganan Covid-19, masyarakat yang baru kembali dari bepergian luar daerah wajib karantina mandiri 5×24 jam, untuk memastikan bebas infeksi Covid-19.

Eri pun bersyukur, dengan adanya Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat RT kepatuhan warga Surabaya atas berbagai kebijakan pencegahan penularan Covid-19 semakin tinggi.

Dia bilang, selama ini satgas Covid-19 Kota Surabaya dan satgas yang terbentuk di masing-masing RT/RW saling bergotong-royong berjuang demi memutus penyebaran wabah global itu.

Pada kesempatan ini Eri juga menyampaikan, berdasarkan pantuannya hingga hari ini, belum ditemukan lonjakan kasus pasca libur lebaran di Kota Pahlawan.

Dia merinci, untuk Hotel Asrama Haji (HAH) masih ada kasus di angka sekitar 20-23 pasien atau tergolong landai.

Eri berharap semoga angka kesembuhan segera naik, dan tidak ada penambahan kasus, sehingga Surabaya bisa berada di zona hijau atau risiko rendah penularan Covid-19.

Adapun soal penyekatan pascalarangan mudik ini diterapkan bagi pengendara dari luar kota yang masuk ke Surabaya, khususnya untuk kendaraan selain plat L dan W.

Penyekatan kendaraan di luar wilayah aglomerasi Surabaya Raya ini menjadi upaya Pemkot Surabaya bersama jajaran samping dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran.

“Setelah tidak ada penyekatan, paling tidak warga sudah tahu bahwa ketika masuk Surabaya, harus membawa surat keterangan bebas Covid-19,” kata Eri.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs