Sabtu, 27 April 2024

Penumpang KA Perjalanan Jauh Wajib Patuhi Ketentuan Baru Terkait Covid-19

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Penumpang kereta api, selain wajib melengkapi surat tugas dan bukan mudik, penumpang KA tetap wajib menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan. Foto: Totok/Dok. suarasurabaya.net

Setelah masa pelarangan mudik Lebaran 2021, perjalanan kereta api jarak jauh yang sempat terhenti kembali beroperasi. Terkait hal ini, ada ketentuan baru soal surat negatif Covid-19 yang wajib dipatuhi oleh penumpang kereta api.

Ketentuan baru terkait masa berlaku hasil pemeriksaan kesehatan negatif Covid-19 tersebut merupakan aturan dari pemerintah yang sudah diberlakukan sejak 25 Mei 2021 lalu. Penumpang wajib mematuhi aturan baru itu.

“Penumpang kereta api perjalanan jarak jauh wajib menyertakan surat negatif Covid-19. Dan ketentuan baru menyangkut masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 harus diketahui masyarakat luas, dan calon penumpang kereta api jarak jauh,” terang Lukman Arif Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Jumat (28/5/2021).

Untuk hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan rapid tes antigen dan rapid tes PCR hanya berlaku selama 3×24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

“Kalau untuk pemeriksaan GeNose C19, masa berlakunya 1×24 jam dari jadwal pemeriksaan terakhir,” kata Lukman.

Pemeriksaan kesehatan sebelum melakukan perjalanan jauh dengan kereta api, lanjut Lukman bisa dilakukan di rumah sakit terdekat. “Tapi kalau belum, bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya,” ujar Lukman.

Sementara itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan jarak menengah dan lokal, wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Mulai dari berbadan sehat sampai dengan menjaga jarak.

“Tidak boleh bersuhu tubuh 37,3 derajat. Mengenakan pakaian lengkap, atau lengan panjang. Dan wajib mematuhi protokol kesehatan selama berada di stasiun mau pun selama perjalanan kereta api,” pungkas Luqman.(tok/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs