Jumat, 19 April 2024

Penyelundupan 633 Satwa Liar Ilegal Gagal di Tanjung Perak Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kura-kura tanpa kelengkapan dokumen berupaya diselundupkan oleh pihak tidak bertanggung jawab ke Surabaya dari Makassar. Foto: Denza suarasurabaya.net

Sebanyak 633 satwa liar baik burung dan kura-kura tanpa kelengkapan dokumen berupaya diselundupkan oleh pihak tidak bertanggung jawab ke Surabaya dari Makassar.

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu Rabu (24/2/2021).

Bermula dari informasi masyarakat, pihak-pihak yang bekerja sama menyisir setiap sudut Kapal Motor Dharma Rucitra yang berlayar dari Makassar. Termasuk semua alat angkut truk.

Musyaffak Fauzi Kepala Karantina Pertanian Surabaya bilang, modus yang dilakukan pelaku sama. Satwa-satwa liar itu dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat, lalu disembunyikan dibelakang kursi sopir.

Terdapat tiga truk di dalam kapal itu yang memuat ratusan satwa liar itu. Beberapa di antara satwa liar itu, menurut Musyafak, termasuk apendiks I atau satwa yang dilindungi, tidak boleh diperdagangkan.

Secara rinci, 633 satwa liar itu terdiri dari enam ekor Kakaktua Jambul Putih, 19 ekor Nuri Tanimbar, 285 ekor kura-kura, 313 ekor Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.

Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih adalah jenis satwa yang dilindungi. Musyafak menyebutkan, penggagalan ini bagian dari upaya mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih dari kepunahan.

“Pemasukan burung ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Musyaffak Fauzi kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Dari penggagalan penyelundupan itu diketahui ada lima orang yang diduga bertanggung jawab. Musyafak memastikan, pihak berwajib sedang memproses hukum terduga pelaku.

“Undang-Undangnya sudah jelas, kalau pengiriman satwa itu tanpa dilengkapi dokumen karantina, sanksinya adalah pidana dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” ujarnya.

Musyaffak pun mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan adanya komoditas pertanian yang akan dikirimkan ke balai karantina pertanian setempat, sehingga tidak sampai terjerat pidana.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs