Kamis, 25 April 2024

Polda Jatim: Barang Bukti 11 Kilogram Sabu Bukan Hilang tapi Dimusnahkan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kompol Heru sebelah kanan pakai baju putih. Foto: Istimewa

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyatakan, barang bukti 11 kilogram sabu yang diduga hilang saat persidangan kasus narkoba bukan hilang, tetapi sudah dimusnahkan.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Mabes Polri membentuk tim khusus mengusut kasus dugaan hilangnya barang bukti narkoba di Surabaya.

Neta S Pane Ketua Presidium IPW menyatakan, pembentukan tim khusus itu perlu dilakukan supaya jelas ke mana barang bukti sabu sebanyak itu hilang?

“Apakah di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau di mana?” katanya dalam keterangan tertulis baru-baru ini.

Neta menuding, hilangnya barang bukti saat persidangan itu menunjukkan bahwa mafia pungut barang bukti di lingkungan aparat penegak hukum itu ada.

Dugaan hilangnya barang bukti sabu itu muncul dalam persidangan terhadap terdakwa kasus narkoba Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan.

Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Agus pada 5 September 2020 di sebuah hotel, di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.

Saat itu, polisi menangkap Agus bersama dua terdakwa lain dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram sabu. Namun, barang bukti itu tiba-tiba berubah di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya mendakwa Agus atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. IPW pun bertanya-tanya, ke mana 11 kilogram lainnya?

Kompol Heru Dwi Purnomo Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menegaskan, barang bukti itu bukan hilang seperti dugaan IPW.

Dia paparkan kronologi kasus terdakwa Agus versi Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pada intinya, setelah tuntas penyidikan, polisi menguji barang bukti itu ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.

“Hasilnya positif mengandung metafetamin atau narkotika jenis sabu. Kemudian barang bukti itu kami musnahkan. Tepatnya pada 26 Oktober 2020 di Mapolrestabes Surabaya,” ujarnya, Rabu (7/4/2021).

Heru menegaskan, tidak satu gram pun barang bukti narkotika yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya. “Semua sudah ada berita acaranya,” ujarnya.(den/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs