Selasa, 23 April 2024

Polresta Malang Luncurkan Mobil INCAR, Beroperasi Mulai 1 Januari 2022

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Diluncurkan pada Selasa (23/3/2021), Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) merupakan inovasi terbaru dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim untuk pengembangan ETLE atau sistem tilang elektrik. (Foto: Dokumen suarasurabaya.net)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang meluncurkan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) yang akan mulai efektif pada 1 Januari 2022.

Penggunaan INCAR ini upaya untuk meningkatkan pengawasan kepada para pengguna kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

AKP Yoppi Anggi Khrisna Kasat Lantas Polresta Malang Kota mengatakan, penggunaan mobil patroli mengadopsi program INCAR itu untuk mengurangi interaksi antara anggota kepolisian dengan pelanggar lalu lintas.

“INCAR ini tujuannya mengurangi interaksi antara anggota kepolisian dengan masyarakat. Nanti akan ada patroli Artificial Intelegence (AI) yang ada dalam sistem bisa membedakan para pengguna jalan yang patuh atau tidak,” kata Yoppi, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Jatim Miliki 10 INCAR, Kapolda Berharap Tiap Polres Punya Satu Unit

Saat ini, Polresta Malang baru memiliki satu unit kendaraan yang dilengkapi dengan kamera pengawas yang punya radius jangkauan hingga puluhan meter.

Ia menambahkan, dengan adanya sistem INCAR itu diharapkan masyarakat bisa lebih mematuhi ketentuan dalam berkendara demi keselamatan.

“(Mobil INCAR) akan berkeliling setiap hari. Sekarang polisi tidak lagi melakukan tilang manual, tetapi dibantu dengan mobil INCAR,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Yoppi menjelaskan, sistem INCAR tersebut merupakan sistem kamera pengawas yang terpasang pada mobil patroli milik Satlantas Polresta Malang.

Namun, lanjutnya, pada saat terjadi pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera yang ada pada mobil dengan sistem INCAR, petugas tidak langsung menindak para pelanggar.

Baca juga: Mobil INCAR Buru Pelanggar Lalu Lintas

“Tidak menghentikan pelanggar. Nanti otomatis akan dikirimkan surat tilang kepada pemilik STNK melalui pos atau jasa pengiriman lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, selain meniadakan interaksi antara petugas kepolisian dengan masyarakat yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas, sistem INCAR akan melengkapi bukti pelanggaran berupa rekaman video atau foto.

“Karena biasanya pada saat ada penindakan, itu akan berdebat dahulu. Dengan menggunakan INCAR, itu tidak perlu. Karena, sudah dilengkapi bukti video dan foto sehingga pelanggar tidak bisa mengelak lagi,” ujarnya.(ant/dfn/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
30o
Kurs