Jumat, 29 Maret 2024

PPKM di Surabaya Batasi Tutup Mal Pukul 20.00 WIB

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya dalam rapat koordinasi di Balai Kota Surabaya, Senin (11/1/2021). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Whisnu Sakti Buana Plt Wali Kota Surabaya telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021 perubahan atas Perwali 67 tahun 2020.

Perwali nomor 2 tahun 2021 itu mengatur jam operasional atau jam malam, yang akan dikuatkan dengan surat edaran (SE).

Whisnu mengatakan, pembatasan jam operasional mal maupun pusat perbelanjaan yang semula di Perwali sampai Pukul 22.00.00 WIB, sekarang dibatasi sampai Pukul 20.00 WIB. Keputusan ini juga berbeda satu jam lebih malam dari Instruksi Mendagri semula maksimal pukul 19.00 WIB. Menurutnya, keputusan maksimal pukul 20.00 WIB diambil sesuai dengan kearifan lokal.

“Memang instruksi Mendagri semula jam 19.00 WIB. Namun ketika rapat tadi koordinasi bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat Kabupaten Kota yang justru menutup jam 20.00 WIB, itu lebih masuk akal. Kita putuskan untuk Surabaya tetap jam 20.00 WIB,” ujar Whisnu usai rapat koordinasi di Balai Kota Surabaya, Senin (11/1/2021).

Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pelaksanaan PPKM dapat diunduh disini.

Kemudian tentang penerapan check point perbatasan Surabaya, Whisnu bilang sesuai usulan Polrestabes Surabaya diterapkan di tiga titik yakni Tambak Osowilangon, Bundaran Waru (Cito) dan Merr Gununganyar. Tapi sifatnya bukan filterisasi, hanya penebalan personel untuk pengawasan protokol kesehatan.

Sedangkan untuk aturan work from home (WFH) 75 persen berlaku untuk seluruh perusahaan, kecuali industri atau pabrik.

“Untuk industri atau pabrik cukup dengan menjaga Prokes. Masyarakat tidak perlu trauma dengan PPKM, semua hampir sama dengan Perwali 67 yang sudah dijalankan selama ini,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jatim memutuskan, ada 11 kabupaten/kota di provinsi ini yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Adapun 11 kab/kota itu antara lain Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar. (bid/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
30o
Kurs