Jumat, 26 April 2024

Rutan KPK Penuh, Alex Noerdin Jalani Masa Penahanan di Rutan Kejaksaan Agung

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel (rompi merah muda) digiring petugas Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Kamis (16/9/2021), di Jakarta. Foto: Istimewa

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan tersangka kasus korupsi tidak jadi menghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang ada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Padahal, Kejaksaan Agung sudah menitipkan politisi Partai Golkar itu ke Rutan KPK, sesudah dia menyandang status tersangka, Kamis (16/9/2021).

Supardi Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengatakan, Alex Noerdin ditahan di Rutan Kejaksaan Agung karena Rutan KPK penuh.

“Kami sudah bawa ke Rutan KPK, tiba-tiba berubah. Katanya penuh. Akhirnya kami bawa ke sini (Rutan Kejaksaan Agung),” ujarnya di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Selain itu, Muddai Madang bekas Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan, yang rencananya dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, juga ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Supaya tidak terjadi komunikasi di dalam sel, Supardi menegaskan pihaknya memisahkan ruang tahanan kedua tersangka tersebut.

“Yang pasti mereka berdua berbeda sel, tidak disatukan,” ujarnya.

Sekadar informasi, Alex Noerdin dan Muddai Madang terindikasi korupsi pembelian gas bumi PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan periode 2011-2019.

Alex Noerdin berperan menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas, untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara.

Sementara Muddai yang menjabat Direktur PT DKLN berperan menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee pemasaran dari PT PDPDE Gas.

Selama sembilan tahun, PT PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel cuma menerima total pendapatan sekitar Rp30 miliar.

Sedangkan PT PDPDE Gas mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp711 miliar.

Atas perbuatan yang disangkakan, Alex Noerdin dan Muddai Madang terancam jerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rid/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
30o
Kurs