Selasa, 7 Mei 2024

Sanksi Ringan Sampai Berat Menanti ASN yang Nekat Keluar Kota Selama Libur Imlek

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rini Widyastini Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksan Kemenpan RB. Foto : Youtube Kemenpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.

Rini Widyantini Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB minta kepada seluruh Pejabat Penbina Kepegawaian Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penegakan disiplin jika ada yang melanggar.

“Di dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), kami memang sudah meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penegakan disiplin,” ujar Rini dalam konferensi pers secara daring, Kamis (11/2/2021).

Menurut Rini, pengaturannya di dalam pasal 3 angka 3 PP nomor 53 tahun 2010, menyebutkan bahwa setiap PNS wajib melaksanakan ketentuan kebijakan dari pemerintah. Apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah berdasarkan pasal 5, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin.

Hukuman disiplin di PP tersebut, kata dia, sudah diatur berupa hukuman disiplin ringan, sedang, serta berat.

“Jenis hukuman displin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis kemudian ada hukuman disiplin sedang kemudian ada juga ada hukuman disiplin berat,” kata Rini.

Rini mengatakan, pemberian hukuman disiplin juga tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

“Mengacu pada pasal delapan PP nomor 53 tersebut pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman disiplin ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif kepada unit kerja. Kemudian apabila dampaknya negatif kepada instansi yang bersangkutan maka akan ada hukuman disiplin sedang,” jelasnya.

“Kalau Berdasarkan pemeriksaan bahwa pegawai ASN itu terbukti berdampak negatif pada pemerintah maka akan dijatuhi hukuman berat. Tapi rata-rata jarang ada hukuman berat,” imbuhnya.

Rini minta kepada semua pejabat pembina kepegawaian agar segera melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menpan paling lambat 14 Februari 2021.

“Untuk itu, kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian pada kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk segera melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan hal-hal lain yang sudah disebutkan sebelum ini. Dan apabila ada pegawai SM yang melanggar agar kiranya yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tentang manajemen pegawai penerintah dengan perjanjian kerja,” terangnya.

Dia menegaskan, SE Menpan RB nomor 4 tahun 2021 diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Imlek, serta untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan surat Edaran ini, pegawai dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar daerah dan atau mudik selama periode libur tahun baru Imlek.

Rini menegaskan bahwa periode tidak boleh berpergian keluar kota atau keluar daerah dan atau mudik itu dimulai sejak 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.

“Namun saya ingin menegaskan bahwa pada tahun pada 11 Februari 2021 itu merupakan tanggal dimulainya kebijakan larangan berpergian keluar daerah bagi ASN. Hal tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19,” tegasnya.

“Dengan demikian 11 Februari 2021 tetap merupakan hari kerja bagi seluruh pegawai ASN dan seluruh pegawai ASN tetap melakukan tugas kedinasan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Menurut Rini, apabila di dalam masa periode tersebut ada pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian keluar daerah, maka disyaratkan untuk mendapatkan ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dari masing-masing instansinya.

“Jadi harus dari pejabat pembina kepegawaian tersebut tentu saja perjalanan ini tetap harus memperhatikan peta zonasi risiko yang sudah ditetapkan dari atau oleh Satgas penanganan Covid-19,” ujarnya.

Hal ini dimaksudkan agar pegawai ASN tidak pergi menuju atau tempat wilayah yang berstatus risiko tinggi atau supaya berhati-hati ketika berada di wilayah zona yang berisiko tinggi.(faz/iss)

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
32o
Kurs