Jumat, 19 April 2024

Seluruh Tempat Wisata di Kota Batu Tutup Selama PPKM Darurat

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Alun-Alun Kota Batu. Foto: Dokumen/Ika suarasurabaya.net

Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, memastikan seluruh tempat wisata di kota itu ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu yang menegaskan itu.

Penutupan tempat wisata di wilayah tersebut, kata Dewanti, untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat yang melakukan kegiatan wisata dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

“Atas komitmen kita bersama, mulai hari ini semua tempat wisata di Kota Batu harus tutup sampai nanti tanggal 20 Juli 2021,” kata Dewanti, Sabtu (3/7/2021) dilansir Antara.

Menurutnya, selama masa PPKM Darurat tersebut masyarakat bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan aktivitas penting di luar rumah. Sementara untuk pelaku usaha, juga bisa mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah disiapkan.

Ia menambahkan jika seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kota Batu, termasuk para pelaku usaha bisa mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, diharapkan penyebaran Covid-19 bisa diredam.

“Nanti hasilnya bisa kita lihat usai PPKM Darurat, mudah-mudahan semua bisa kembali kondusif,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Dewanti, memang untuk tempat-tempat wisata sudah dipastikan tidak ada yang beroperasi. Namun, untuk tempat-tempat makan seperti restoran atau kafe, diakuinya masih ada yang mengizinkan makan di tempat.

“Kalau yang jelas di Alun-Alun Kota Batu sudah ditutup, dan kosong. Namun, karena ini baru hari pertama yang belum berkomitmen itu adalah restoran yang tidak boleh makan di tempat,” kata Dewanti.

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, Pemerintah Kota Batu bersama seluruh jajaran Forkopimda, akan melakukan sosialisasi dan penertiban, terhadap restoran-restoran yang tetap memperbolehkan pengunjung untuk melakukan aktivitas makan di tempat.

Dewanti menegaskan jika setelah diperingatkan tempat-tempat usaha tersebut masih membandel, Pemerintah Kota Batu akan dengan tegas menutup tempat usaha tersebut. Saat ini, memang diakuinya penerapan PPKM Darurat harus dilakukan secara ketat.

“(Jika melanggar) Ditutup, tempat usaha itu ditutup,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Batu juga telah melakukan sosialisasi ke tempat-tempat ibadah yang ada di wilayah Kota Batu, agar sementara ini dalam masa PPKM Darurat bisa menghentikan aktivitas ibadah secara berkelompok.

“Kami sudah sosialisasikan, termasuk di masjid-masjid pada Jumat kemarin. Itu juga termasuk tempat-tempat ibadah lainnya,” kata Dewanti.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs