Jumat, 26 April 2024

SKB 3 Menteri Terkait Seragam Hanya untuk Sekolah Negeri

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Beberapa siswa yang sebelumnya sudah saling berkenalan dengan teman-teman barunya dikelas, terlihat tenang dan lebih memperhatikan guru didepan kelas. Hari pertama sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD). Foto: Totok suarasurabaya.net)

Jumeri Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan SKB 3 Menteri terkait seragam hanya untuk sekolah negeri.

“SKB ini tidak mengatur sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama, hanya untuk sekolah negeri di bawah naungan Pemda,” ujar Jumeri dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dia menjelaskan untuk sekolah negeri, siswa yang belajar di sekolah itu beragam. Sementara untuk sekolah keagamaan, siswanya rata-rata beragama sama. SKB tersebut menekankan bahwa penggunaan atribut keagamaan tidak boleh dipaksa, melainkan atas keinginan siswa atau guru itu sendiri.

SKB tersebut, lanjut dia, terbit karena persoalan penggunaan atribut agama di sekolah seperti layaknya gunung es. Sudah berlangsung sejak lama dan tidak pernah diselesaikan.

Sebelumnya seperti yang dilansir Antara, tiga menteri, yakni Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri dan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama menerbitkan SKB soal seragam.

SKB tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan itu, ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh.(ant/tin/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
32o
Kurs