Jumat, 17 Mei 2024

Waspadai Peredaran Buku Nikah Palsu, Kenali Ini Ciri-ciri yang Asli

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Kamaruddin Amin Dirjen Bimas Islam Kemenag memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (18/3/2021). Foto: Istimewa

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengimbau masyarakat waspada akan peredaran buku nikah palsu yang belakangan terdeteksi di wilayah Jakarta Utara.

Kamaruddin Amin Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag  memberikan panduan supaya masyarakat mengenali ciri-ciri buku nikah asli.

Menurutnya, buku nikah asli punya sistem pengamanan berlapis.

“Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, dan menggunakan hologram yang sulit dipalsukan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Kamaruddin melanjutkan, di bagian lain, data yang dicetak dalam buku nikah terintegrasi dengan data KTP elektronik.

Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ada quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Kamaruddin menambahkan, masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya bisa melakukan pemindaian pada QR Code.

“QR Code yang dicetak pada buku nikah mulai terbitan tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah. Sedangkan masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dirjen Bimas Islam meminta masyarakat yang menemukan indikasi praktik pemalsuan buku nikah segera melapor ke pihak berwajib.

Kamaruddin juga menyampaikan masyarakat yang ingin mendaftar pernikahan sebaiknya langsung datang ke KUA supaya tidak jadi korban sindikat buku nikah palsu.

“Masyarakat langsung datang saja ke KUA untuk mendaftarkan pernikahannya, atau mengakses situs www.simkah.kemenag.go.id,” ungkapnya.

Selain itu, Kamaruddin meginformasikan masyarakat bisa memanfaatkan tarif nol rupiah kalau menikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja. Sedangkan menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp600 ribu.

Pada kesempatan itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag mengimbau penghulu mau pun penyuluh agama agar aktif melakukan sosialisasi pentingnya mengakses layanan langsung ke KUA.

Hal tersebut penting supaya masyarakat mendapat kepastian nikahnya tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sekadar informasi, beberapa hari lalu kepolisian mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah jaringan Jakarta-Subang, di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Polisi menangkap tujuh orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut, serta menyita barang bukti antara lain lembaran buku nikah palsu, stempel, mesin cetak, mesin laminating, komputer, printer, alat sablon dan uang hasil pemalsuan.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
33o
Kurs