Minggu, 5 Mei 2024

Aniaya Teman Sebaya, Enam Remaja Sidoarjo Ditetapkan Sebagai Pelaku Kekerasan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kapolresta Sidoarjo saat menunjukan dokumen bukti kekerasan yang dilakukan enam remaja, Sabtu (18/6/2022). Foto: Istimewa

Polresta Sidoarjo menetapkan enam remaja sebagai pelaku kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah gudang di Desa Sruni Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo dalam ungkap kasus di depan Gedung Reskrim Mapolresta, Sabtu (18/6/2022) mengatakan, peristiwa kekerasan tersebut dilakukan oleh sekelompok anak yang memiliki latar belakang anggota bela diri.

Kusumo menjelaskan, warga Sidoarjo sebelumnya dibuat ramai dengan sebuah video di media sosial yang viral menampilkan aksi beberapa remaja melakukan pemukulan dan tendangan ke bagian perut, wajah, dan beberapa bagian tubuh remaja lainnya.

Tangkapan layar video yang menunjukan tindak kekerasan pelaku.

Selanjutnya Polresta Sidoarjo menerima laporan dari para orangtua korban, bahwa anaknya telah mengalami tindak kekerasan. Laporan para orang tua tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada hari Senin (3/5/2022 ) dan pada hari Kamis (2/6/2022).

Setelah mendapat laporan tersebut, tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan identifikasi lokasi yang diduga sebagai Tempat Kejadian Kejadian Perkara (TKP) serta beberapa remaja terduga pelaku.

Selanjutnya, kepolisian menetapkan enam pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut, terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki.

Sesuai keterangan dari para pelaku, mereka diduga tersinggung terhadap para korban karena dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri melalui sebuah video live instagram.

Terkait hal ini, Kapolresta meminta kepada para orang tua supaya melakukan pengawasan kepada anak-anaknya yang mengikuti kegiatan bela diri.

“Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain,” imbau Kapolresta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu buah HP merk Oppo A12 warna biru milik saksi berinisial R.R dan satu HP Oppo A5S warna merah milik saksi berinisial M.A.R. Kedua HP tersebut dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa di hari yang berbeda, yakni pada 27 dan 28 Mei 2022.

Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan, pihaknya tidak melakukan penahana karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan pelaku masih di bawah umur.

Dalam kasus ini para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara. (wld/bil)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
31o
Kurs