Jumat, 26 April 2024

Aturan Malam Tahun Baru di Surabaya: RHU Dibatasi Hingga Masyarakat Dilarang Konvoi dan Main Petasan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Rabu (28/12/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait ketentuan pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Dalam SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022, diatur soal pembatasan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), hingga pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW).

Point pertama SE tersebut menyebutkan RHU diperbolehkan buka saat malam pergantian tahun, tapi jam operasional dibatasi sampai pukul 02.00 WIB. RHU yang melanggar ketentuan tersebut akan disanksi tutup seminggu.

“RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” kata Eri, Rabu (28/12/2022).

RHU juga diminta melakukan pembatasan, serta memakai aplikasi PeduliLindungi. Protokol kesehatan tetap harus dilakukan dengan ketat meski kapasitas diperbolehkan 100 persen. RHU juga dilarang keras menerima pengunjung dibawah 18 tahun.

Begitu juga untuk kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran, dan kafe diimbau tidak melakukan kegiatan skala besar yang menimbulkan kerumunan pengunjung. Hal tersebut juga berlaku bagi warung makan seperti depot maupun kaki lima.

Sama halnya seperti RHU, mulai dari pelaku usaha, pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), diminta melakukan pembatasan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

ODTW harus melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan. Usaha pariwisata diminta memastikan penerapan CHSE (cleanliness, health, safety, and environment).

Selain itu, SE tersebut juga melarang masyarakat menyalakan petasan hingga melakukan konvoi. Tujuannya, menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023.

Terkait larangan penggunaan petasan, alasannya karena berpotensi menyebabkan ledakan atau kebakaran, apalagi hingga menimbulkan korban manusia.

“Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh,” ujar Eri.

Jual beli terompet tiup juga dilarang. Masyarakat boleh membunyikan terompet tiup asal buatan sendiri. SE turut melarang konvoi dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong.

“Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Dan, tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan,” pesan dia. (lta/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
31o
Kurs