Jumat, 19 April 2024

Bareskrim Ikuti Rekomendasi Dokter Untuk Penahanan Putri Candrawathi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Arman Hanis, Kuasa hukum Putri Candrawathi (kanan), bersiap memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Foto: Antara

Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan, pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,”kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Melansir Antara, Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan, kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

“Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik,”ujarnya.

Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

“Putri Candrawathi sudah hadir,”kata Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan yang pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8/2022) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo suaminya dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf (ART merangkap sopir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau 20 tahun. (ant/gat)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs