Kamis, 9 Mei 2024

Daftar 23 Obat Sirop yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Obat sirop.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa 23 produk dari daftar 102 obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute progresive acute kidney injury) aman setelah dilakukan pengujian.

Dalam konferensi pers di Kantor BPOM di Jakarta, Minggu (23/10/2022), Penny K. Lukito Kepala BPOM RI mengatakan bahwa dari daftar tersebut 23 obat tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol yaitu bahan-bahan pelarut dalam obat sirop.

“Dari 102 obat sirop itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Sementara itu, terdapat juga pengujian tujuh produk dari daftar 102 obat yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Penny mengatakan tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ketiga produk itu sebelumnya sudah dilaporkan BPOM telah mengandung cemaran EG dan DEG.

Berikut daftar obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM:

  1. Alerfed Syrup
  2. Amoxan
  3. Amoxicilinm
  4. Azithromycin Syrup
  5. Cazetin
  6. Cefacef Syrup
  7. Cefspan syrup
  8. Cetirizin
  9. Devosix drop 15 ml
  10. Domperidon Sirup
  11. Etamox syrup
  12. Interzinc
  13. Nytex
  14. Omemox
  15. Rhinos Neo drop
  16. Vestein (Erdostein)
  17. Yusimox
  18. Zinc Syrup
  19. Zincpro syrup
  20. Zibramax
  21. Renalyte
  22. Amoksisilin
  23. Eritromisin

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan pada Jumat (21/10/2022) telah mengumumkan 102 merek obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.

Budi Gunadi Sadikin Menkes dalam kesempatan itu mengatakan bahan polietilen glikol sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama berada pada ambang batas aman.

Namun, ketika formula campurannya buruk maka polietilen glikol bisa memicu cemaran EG dan DEG.

Sesuai Famakope dan standar baku nasional, ambang batas aman untuk cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 9 Mei 2024
26o
Kurs