Sabtu, 4 Mei 2024

Fase Pemulangan Jemaah Haji Dimulai Besok, Pemerintah Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Koper jamaah calon haji Indonesia yang tiba di Mekkah dari Madinah, Arab Saudi, Jumat (17/6/2022). Foto: Antara

Jemaah haji Indonesia yang sudah menyelesaikan fase menginap di Mina dijadwalkan untuk menjalani tahapan pemulangan dari Makkah ke Tanah Air.

Wawan Djunaedi Plh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama mengatakan, fase pemulangan jemaah haji akan dimulai pada Kamis, 15 Juli 2022 besok. Jemaah haji yang diberangkatkan pada gelombang pertama, secara bertahap akan kembali ke Tanah Air melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah.

Berkenaan itu, lanjut Wawan, pemerintah mengingatkan jemaaah haji untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan barang yang akan dan bisa dibawa.

“Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg, kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28kg. Selain itu, jemaah juga membawa tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor,” ujar Wawan, Selasa (12/7/2022) seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.

Ia kembali menegaskan, pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tas paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

Selain itu, lanjutnya, sesuai ketentuan penerbangan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu:

1. Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.
2. Senjata api dan senjata tajam.
3. Gas, aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).
4. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dsb) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).
5. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.
6. Sesuai dengan edaran dari General Auhority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zam-zam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat.
7. Barang bagasi jemaah akan ditimbang oleh petugas dari maskapai di tempat akomodasi masing-masing 2 hari sebelum jadwal kepulangan ke tanah air.

“Pemerintah mengimbau kepada jemaah agar mematuhi ketentuan barang bawaan dan segera bersiap-siap untuk dilakukan penimbangan barang bawaan. Mari bahu membahu bersama dengan pemerintah dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan terbaik kepada Jemaah Haji,” tandas Wawan.(dfn)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
30o
Kurs