Jumat, 26 April 2024

Guru di Kediri yang Cabuli 7 Siswa Ditetapkan Tersangka

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
AKP Tomy Prambana Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. Foto: Humas Polres Kediri Kota

IM (57 tahun) oknum guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Kediri ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di Mapolres Kediri Kota, Kamis (28/7/2022) malam. Aksinya yang baru terbongkar pada Juli 2022 ternyata sudah berlangsung selama setahun.

AKP Tomy Prambana Kasat Reskrim Polres Kediri Kota mengatakan, pada petugas, IM mengaku sudah melancarkan aksinya sejak Juli 2021. Modusnya, IM mengadakan bimbel serta meminta bantuan para siswanya untuk mengisi nilai.

“Pada saat itu lah dilakukan pencabulan. IM sudah berkeluarga. Motivasinya hanya karena hasrat saja. Kita amankan juga barang bukti berupa baju siswa, patung anatomi tubuh manusia,” kata AKP Tomy kepada suarasurabaya.net, Jumat (29/7/2022).

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga dua kali gelar perkara.

“Sudah menerima laporan polisi. Sudah penyelidikan. Memeriksa beberapa saksi. Mengumpulkan barang bukti dan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan. Berdasar bukti permulaan, alat bukti cukup, dan unsur pasal terpenuhi, terduga kita lakukan gelar perkara kembali untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kita tahan tadi malam,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan IM dianggap selesai setelah proses mediasi antara terduka pelaku (IM) dengan keluarga korban oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri. IM kemudian dinonaktifkan dari profesinya sebagai guru pengajar di SDN tersebut per 1 Juli 2022 dan ditarik menjadi staf di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri.

“Bukan damai ya, dalam artian wali murid atau orang tua sudah tenang, asalkan oknum guru ditarik dan tidak lagi ngajar di sekolah yang bersangkutan,” kata Siswanto Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jumat (22/7/2022).

Selanjutnya, pada Rabu (20/7/2022) Abu Bakar Abdullah Wali Kota Kediri resmi memecat IM dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mendukung bergulirnya proses hukum. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs