Kamis, 28 Maret 2024

IPW: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob Lancarkan Pemeriksaan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Antara

Sugeng Tegug Santoso Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan langkah Polri menempatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Klapa Dua Depok, dapat memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus) Polri.

“Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Timsus,” kata Ketua IPW melalui keterangan pers yang diterima Antara, Minggu (7/8/2022).

Penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus (patsus) Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan, setelah Irsus menduga Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil dan lain-lain,” kata Sugeng.

Menurut dia, Ferdy Sambo dapat dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut. Dalam pelanggaran kode etik tersebut, juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tidak hanya itu, lanjut Sugeng, Ferdy Sambo dapat dikenai Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

“Ancamannya lima tahun pidana sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigjen J, yang diusut degan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” terangnya.

Sehari setelah Ferdy Sambo dibawa ke Patsus Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, situasi di Mabes Polri dan Bareskrim Polri terpantau landai seperti suasana akhir pekan. Tidak ada pergerakan anggota Brimob maupun kendaraan taktisnya seperti yang terjadi pada hari Sabtu (6/8/2022).

Kasus tewasnya Brigadir J dalam aksi polisi tembak polisi, terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) lalu. Atas insiden tersebut, Bhayangkara Dua Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Irsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga secara tidak profesional, seperti menghilangkan CCTV dan barang bukti lainnya.

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo dan bawahannya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, serta Brigjen Pol Benny Ali selaku Provost Div Propam Polri. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs