Jumat, 29 Maret 2024

Jadi Buron Kasus Penipuan ASN, Oknum Pegawai Pemkot Surabaya Ditangkap di Bandar Lampung

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
TR (57 tahun) dan ADS ( 38 tahun), warga Perumahan Green Line Surabaya pasangan suami istri kasus penipuan ASN Pemkot Surabaya ditangkap di Lampung Selatan. Foto: Istimewa

Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap TR (57 tahun) dan ADS ( 38 tahun) warga Perumahan Green Line Surabaya di Lampung Selatan. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian yang juga rumah keluarga istri sirinya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan penipuan dengan modus meminta korbannya sejumlah uang ,dan berjanji bisa memasukkan korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.

AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, keduanya ditangkap di rumah ADS di Lampung Selatan. ADS ikut dibawa karena dia diduga berperan meyakinkan para korbannya jika TR bisa memasukkan sebagai ASN asalkan membayar sejumlah uang.

“Kami bawa secara paksa dari Lampung. Mereka kabur saat tahu korbannya melapor. TR juga bolos kerja sebagai ASN,” katanya.

Baca juga: Sembilan Orang Jadi Korban Penipuan oleh Oknum Pegawai Pemkot Surabaya

Ia mengatakan, setelah menerima laporan korban FS, pihaknya melaksanakan penyelidikan. Korban FS mengalami kerugian Rp180 juta akibat penipuan ini. Setelah diselidiki, ada enam korban lagi yang tertipu ulah tersangka TR dan ADS. Mereka dimintai uang bervariasi mulai Rp50 juta – 300 juta.

Mirzal mengatakan para korban ini juga tidak menjadi ASN seperti yang dijanjikan oleh tersangka.

Berdasar informasi, tersangka TR juga melakukan penipuan terhadap sembilan korban dengan kerugian hingga mencapai Rp1,3 miliar.

Sebagai informasi, kasus  penipuan ASN ini berawal dari laporan ED ke Radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Korban Penipuan ASN Pemkot Surabaya Alami Trauma

Dalam aduannya itu, dia bercerita bahwa penipuan dilakukan oleh seseorang yang dulu pernah menjadi pegawai di Pemkot Surabaya. Pria yang dilaporkan itu disebut bekerja di Kantor Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei 2021. Kemudian, pada Juli dia ditawari apakah mau menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.

Setiap orang diminta membayar Rp150 juta. Dari tawaran itu, akhirnya ED membayar Rp300 juta untuk dua orang, yaitu dia dan istrinya dengan menjual rumah warisannya.

Namun, ED dan istrinya hanya diberikan janji saja oleh terduga pelaku. Meski begitu, dia sempat mendapatkan transferan uang dari terlapor sebesar Rp4,7 juta sebanyak tiga kali. Selain ED, masih ada lagi korban penipuan TR dengan modus iming-iming menjadi ASN.(man/dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
27o
Kurs