Kamis, 18 April 2024

JPU Lengkapi Berkas Tuntutan, Sidang Tuntutan JE Ditunda Minggu Depan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Suasana di dalam Ruang Sidang Cakra PN Kelas I Malang usai sidang tuntutan JE diputuskan ditunda, Rabu (20/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Sidang tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI Batu yang sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 WIB hari ini, Rabu (20/7/2022) namun akhirnya ditunda.

JPU beralasan akan mengecek ulang berkas tuntutan, dan kemudian akan kembali disidangkan minggu depan.

Edi Sutomo Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu mengatakan, Tim JPU memutuskan sidang tuntutan terhadap JE dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022) depan. Penundaan itu diungkap kurang dari 20 menit setelah sidang dimulai tertutup pukul 10.00 WIB. Menurutnya, ada landasan-landasan yuridis yang perlu dikoreksi.

Edi Sutomo Kasi Intel Kejari Batu sekaligus 1 dari 5 JPU Kejari Batu dalam sidang, Rabu (20/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

“Masih perlu tambahan masukan landasan yuridis agar lebih meyakinkan majelis hakim. Sampai tengah malam kemarin, JPU selalu cek dan ricek tuntutan. Tapi memang perlu tambahan alasan yuridis sesuai fakta-fakta persidangan yang ada. Alasannya apa, tidak bisa kami jelaskan karena itu teknis perkara,” kata Edi usai keluar dari Ruang Sidang Cakra PN Kelas I Malang, sekitar pukul 10.18 WIB.

Sebelumnya Mia Amiati Kajati Jatim mengatakan, dari total 19 proses persidangan yang sudah bergulir selama ini, tim JPU yakin kalau JE bersalah. Karena JE melakukan persetubuhan dengan cara tipu muslihat, merayu, memberi kata-kata motivasi terhadap korban.

“Itu yang memberatkan karena (dia) itu pendidik yang harusnya mendidik baik-baik. Tapi mencoba merayu dan membuat korban lemah,” kata Mia saat konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa (19/7/2022).

Keyakinan itu juga diperoleh setelah total 20 saksi yang diperiksa, juga 3 saksi ahli di antaranya ahli psikolog, ahli forensik, dan ahli pidana.

JE didakwakan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta 3 pasal alternatif. (lta/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs