Kamis, 25 April 2024

Komnas PA Minta JE Hadir dalam Sidang Tuntutan Hari Ini

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA. Foto: dokumen suarasurabaya.net

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta JE, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMA SPI Kota Batu, hadir dalam sidang tuntutan hari ini, Rabu (20/7/2022).

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA saat dikonfirmasi suarasurabaya.net mengatakan, harapannya bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menghadirkan JE dalam ruang sidang hari ini seperti persidangan sebelum-sebelumnya.

“Jangan sampai alasan Covid-19 lalu tidak dihadirkan. Selama ini, 19 kali persidangan, JE hadir di ruang sidang. Jadi saya berharap majelis hakim memenuhi kewajibannya menghadirkan terdakwa menggunakan baju tahanan karena sekarang sudah ditahan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang,” kata Arist, Selasa (19/7/2022) malam.

Bahkan untuk memastikan JE masih ditahan, Arist juga mendatangi langsung Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang kemarin.

“Saya bertemu dengan Kalapasnya. Sampai hari ini, Selasa JE masih ditahan di sana (Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang). Tapi memang belum boleh dikunjungi,” imbuhnya.

Sidang yang dijadwalkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (20/7/2022) pukul 10.00 WIB ini, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu terhadap JE.

Arist berharap tim JPU dapat menuntut maksimal JE. Jika hasilnya tidak sesuai harapan, lanjut Arist, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya.

“Saya akan hadir langsung untuk mengawal. Saya berharap sidang tuntutan di tangan JPU bisa maksimal, sehingga putusan majelis hakim minggu depan juga adil,” pungkas Arist.

Sementara terkait hanya ada 1 korban dalam berkas perkara, Arist yakin bukan berarti akan meringankan JE sebagai terdakwa.

“Sesuai pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016, dakwaan jaksa, ya harus maksimal bisa 20 tahun dan seimur hidup (hukumannya). Yang kita dampingi total ada 14 korban. Meski sebagai pelapornya 1, tapi sisanya sudah diperiksa mulai dari Polda Jatim sampai proses persidangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Edi Sutomo, Kasi Intel Kejari Batu saat dikonfirmasi suarasurabaya.net pada Selasa memaparkan 5 nama JPU dalam sidang tuntutan hari ini adalah Yogi Sudarsono, Andika, Edi Sutomo (dirinya sendiri), Maharani, dan Fahmi Bharata.

Sementara Muhammad Indarto Humas PN Kelas 1 Malang mengatakan belum ada informasi apakah JE akan dihadirkan ke ruang sidang atau secara virtual. Diketahui, JE ditahan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang sejak Senin (11/7/2022). (lta/dfn/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs