Kamis, 25 April 2024

Kajati Jatim: JPU Sudah Siapkan Dakwaan Alternatif untuk Menjerat MSAT

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mia Amiati Kepala Kejati Jatim saat konferensi pers, Senin (11/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) menyampaikan jika pihaknya sudah siap menjalani proses persidangan terhadap tersangka pencabulan MSAT. Sebagai upaya menjerat tersangka, Mia menyatakan pihaknya telah menyiapkan dakwaan alternatif.

“Untuk upaya menjerat tersangka kami sudah menyiapkan dakwaan alternatif agar meyakinkan Majelis Hakim,” ujar Mia di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (11/7/2022).

Sekadar diketahui, Mia mengatakan setidaknya ada 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan dalam persidangan MSAT. Dirinya termasuk dalam salah satu JPU tersebut.

Kajati itu menambahkan, sejak Jumat (8/7/2022) pada pukul 10.00 WIB pihaknya sudah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka tahap II dari penyidik Polda Jatim.

Mia melanjutkan, kemudian pada hari yang sama pada pukul 14.00 WIB pihaknya langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sebelumnya sudah ada fatwa dari Mahkamah Agung RI bahwa proses pengadilan yang sebelumnya di Jombang, kini dipindahkan di Surabaya,” imbuh dia.

Saat dikonfirmasi tentang penetapan hari sidang, Mia mengatakan bahwa dirinya masih menunggu penetapan hari oleh Majelis Hakim. Dia menambahkan, Majelis Hakim saat ini sedang melakukan kewenangannya untuk menahan tersangka selama 30 hari.

“Kami yakin majelis akan memproses sesuai dengan waktu yang diberikan. Jadi diupayakan sebelum 30 hari masa tahanan habis sudah ada putusan majelis,” ujarnya.

Sesuai penuturan Mia, jika proses putusan majelis belum selesai setelah masa tahanan habis akan menyebabkan tersangka bisa lepas dari hukum.

Sesuai hasil pemberkasan dari penyidik, Mia mengatakan yang bisa menjadi saksi sebagai korban hanya satu orang saja, sedangkan korban yang lainnya dikabarkan menarik diri.

Kemudian menjelang dimulainya sidang yang dipindah ke PN Surabaya, Mia mengatakan jika kepolisian Polda Jatim sudah siap melakukan pengamanan.

“Karena tidak menutup kemungkinan dari masyarakat masih ada yang belum rela melakukan perlawanan, oleh karena itu Kapolda Jatim dan jajarannya sudah siap melakukan pengawalan,” jelas dia.

Tersangka MSAT dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 285 KUHP Juncto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, atau kedua Pasal 89 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP ancaman 9 tahun, atau Pasal 294 ayat 2 Juncto Pasal dengan ancaman pidana 7 tahun.(wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
29o
Kurs