“Kalau berkas PC tadi pagi baru kami terima dari Penyidik Bareskrim, dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian,” kata Fadil, panggilan akrabnya, seperti yang dikutip Antara, Senin (29/8/2022).
Putri Candrawathi adalah tersangka kelima perkara tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta dua ajudan-nya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan asisten rumah tangga merangkap sopir Kuat Ma’ruf.
Istri Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022), dan baru menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022). Namun, pemeriksaan dilanjutkan kembali pada Rabu (31/8/2022) untuk konfrontasi.
Pelimpahan berkas tahap I tersangka Putri Candrawathi ditegaskan Agung Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum). “Baru tadi dilimpahkan,” ucap Ketut.
Namun, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri mengonfirmasi, bahwa berkas tersebut belum dilimpahkan.
“Belum dilimpahkan, targetnya sih minggu depan paling lambat info-nya penyidik,” ujar Dedi.
Dalam penanganan perkara, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah selesai meneliti empat berkas perkara atas tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang rencananya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. (ant/des/ipg)