Senin, 29 April 2024

Kemendikbudristek Sebut Seleksi Guru PPPK Akan Mendahulukan Pelamar Prioritas

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pemerintah Kota Surabaya membuka 1.560 formasi untuk lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto: Dok. Tes CPNS Pemkot Surabaya

Nunuk Suryani Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek mengatakan, dalam proses seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022, akan memprioritaskan pelamar yang sudah memenuhi nilai ambang batas.

“Yang menjadi pelamar prioritas satu adalah mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (22/8/2022).

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas satu, lanjut Nunuk, dilakukan berdasarkan urutan, yaitu THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021, dan guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.

Kemudian, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.

Sementara pelamar prioritas dua, yaitu THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas satu.

Selanjutnya, pelamar prioritas III, yaitu guru non ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori pelamar prioritas satu di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik

“Seleksi guru PPPK ini akan segera dibuka,” katanya.

Seleksi tersebut bertujuan untuk mengatasi kekurangan guru dan permasalahan guru honorer.

Sementara itu, Adrianto Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu mengatakan pemerintah pusat sudah menganggarkan Rp14 triliun untuk seleksi PPPK tahun 2022.

Selain dari pemerintah pusat, untuk penggajian guru PPPK tersebut juga ada kontribusi dari pemerintah daerah.

“Pemda juga memiliki kewajiban untuk menganggarkannya. Jadi, tidak ada lagi kekhawatiran guru PPPK yang diangkat, nanti mereka digaji dari mana, karena pusat dan daerah yang menganggarkannya,” tegasnya.(ant/dfn/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs