Jumat, 26 April 2024

Kemenhub Terbitkan SE Perjalanan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Mulai Berlaku 17 Juli 2022

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi pesawat. Foto: Pixabay

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19,” jelas Adita Irawati Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Minggu (10/7/2022) malam dikutip dephub.go.id.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian) dan SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE yaitu, SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara) dan SE No. 74 (transportasi darat).

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh, agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yakni, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
  3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN dengan usia enam sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  6. PPDN dengan usia dibawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan ini dikecualikan khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di 16 bandara dan seluruh pelabuhan laut internasional.

Bandara yang bisa digunakan untuk melakukan perjalanan luar negeri, yakni Bandara Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur) Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat) Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan) Adi Sucipto (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Selain itu, adapula Bandara yang kebijakan perjalanan luar negerinya hanya digunakan untuk progam Haji, yakni Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan) dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, (Kalimantan Timur).

Sementara itu, juga ada Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Pelabuhan Aruk (Kalimantan Barat) Entikong (Kalimantan Barat), Pelabuhan Motaain, Wini dan Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat), Pelabuhan Skouw serta Sota (Papua). (bil/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs