Senin, 29 April 2024

Kemenkes Tegaskan Larangan Penjualan Sirop Obat Berlaku di Seluruh Indonesia

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Siti Nadia Tarmizi Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Siti NadiaTarmizi Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Pemerintah sudah melakukan mitigasi penyakit gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak.

Salah satunya, melarang sementara seluruh apotek dan tenaga kesehatan menjual atau meresepkan obat berbentuk sirop kepada masyarakat.

Aturan tersebut ada dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak, yang ditandatangani Murti Utami Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, hari Selasa (18/10/2022).

Walau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan ada lima sirop obat yang mengandung zat Etilen Glikol melebihi ambang batas aman, Kemenkes tetap memberlakukan larangan penjualan semua jenis sirop obat di wilayah Indonesia.

“Aturan itu masih tetap berlaku,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (21/10/2022).

Dokter Nadia menegaskan, aturan tersebut berlaku sampai ada ketentuan baru dari Pemerintah yang mencabut larangan penggunaan sirop obat.

Seperti diketahui, kemarin, Kamis (20/10/2022), BPOM mengumumkan hasil pemeriksaan sampling terhadap 39 kelompok produksi (batch) dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

Pengujian itu dilakukan sampai tanggal 19 Oktober 2022, pascaadanya dugaan sirop obat sebagai pemicu gagal ginjal akut.

Hasilnya, ada lima produk sirop obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia dengan kandungan cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman.

Pertama, Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex. Lalu, yang kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama.

Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu). Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan yang kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Walau belum bisa menyimpulkan obat-obat tersebut sebagai pemicu gagal ginjal akut, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar menarik seluruh produknya.

Penarikan mencakup seluruh Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Selain itu, BPOM menginstruksikan produsen memusnahkan semua produk sirop obat tersebut yang masih satu kelompok produksi.

Selanjutnya, BPOM mewajibkan semua industri farmasi yang memproduksi sirop obat dengan potensi tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, segera melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs