Jumat, 19 April 2024

KPK Menggeledah Kantor Wali Kota Yogyakarta

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Petugas KPK saat akan masuk ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap yang menyeret HS, mantan Wali Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/6/2022), menggeledah ruang kerja Wali Kota Yogyakarta berkaitan dengan dugaan kasus suap penerbitan perizinan pembangunan apartemen di kota tersebut yang melibatkan HS, mantan Wali Kota Yogyakarta dan sejumlah aparatur sipil negara di pemda tersebut.

Penggeledahan bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Ke-75 Pemerintah Kota Yogyakarta. Sejumlah petugas KPK datang ke kompleks Balai Kota Yogyakarta sekitar pukul 11.00 WIB didampingi personel kepolisian dari Brimob Polda DIY.

Selain di ruang kerja Wali Kota Yogyakarta, penggeledahan kemudian dilanjutkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta yang juga berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

KPK telah menetapkan empat tersangka untuk kasus suap perizinan apartemen di Kota Yogyakarta, yang terdiri atas tiga dari Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai penerima suap, yaitu HS, mantan Wali Kota Yogyakarta; NWH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta ajudan; dan TBY, sekretaris pribadi HS; serta ON, tersangka pemberi suap dari pengembang yang mengajukan izin.

Sementara itu, Baharuddin Kamba Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengatakan bahwa dugaan kasus suap yang kini tengah diselidiki KPK bisa menjadi pintu masuk untuk menyelidiki penerbitan berbagai perizinan yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, tidak hanya IMB untuk apartemen, tetapi juga perizinan komersial lainnya.

“Saya kira kasus ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh ASN dan pejabat publik di Pemerintah Kota Yogyakarta untuk selalu menaati aturan serta tidak mudah terpancing menerima sesuatu sebagai imbalan,” katanya.

Ia pun berharap agar peran dan fungsi Inspektorat Pemerintah Kota Yogyakarta terus diperkuat sebagai salah satu upaya untuk pencegahan potensi korupsi.

Sementara itu, Dwi Chandra Putra anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta meminta agar perizinan yang diterbitkan semasa mantan Wali Kota Yogyakarta HS menjabat perlu ditelusuri kembali sejalan dengan pernyataan KPK saat memberikan keterangan pers yang menyatakan akan menelusuri perizinan lain yang diduga juga berkaitan dengan gratifikasi.

Dwi Chandra Putra menambahkan bahwa penelusuran dapat diawali dengan perizinan sejumlah bangunan sempat mendapat sorotan publik seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kusumanegara, Jalan A.M. Sangaji, dan di Jalan Ipda Tut Harsono.

Jika selama penelusuran ditemukan unsur yang diduga melanggar aturan, lanjut dia, maka akan memperkuat penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Begitu pula sebaliknya. Jika proses penerbitan izin sudah sesuai dengan aturan, pegawai bisa bekerja dengan nyaman,” katanya.

Meski demikian, kata dia, pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan HS, mantan Wali Kota Yogyakarta menjadi kewenangan KPK.

“Apakah hanya akan mengusut kasus perizinan apartemen ini saja atau dikembangkan lebih luas?” katanya.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs