Jumat, 26 April 2024

KPK Menyita Dokumen Penyusunan APBD dan Bukti Elektronik dari Kompleks Kantor Gubernur Jatim

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Petugas KPK usai memeriksa berbagai ruangan di kompleks Kantor Gubernur Jatim, Rabu (21/12/2022). Mereka meninggalkan ruangan dengan membawa diduga sejumlah dokumen dalam 3 koper. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Ali Fikri Ali Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Tim Penyidik KPK, Rabu (21/12/2022), melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Antara lain, Ruang Kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jawa Timur, yang ada di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Timur.

Kegiatan Tim Komisi Antirasuah mencari barang bukti itu terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang melibatkan Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Dari penggeledahan itu, KPK menemukan berbagai dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta bukti elektronik yang diduga terkait erat dengan perkara,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Selanjutnya, KPK segera melakukan proses analisa dan penyitaan hasil temuan di lapangan untuk mendukung proses pembuktian perkara korupsi yang tengah ditangani.

Seperti diketahui, Kamis (15/12/2022), KPK mengumumkan status hukum Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.

Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, menyebut Sahat Simandjuntak sudah menerima uang korupsi sekitar Rp5 miliar.

Berdasarkan data yang dipegang Pimpinan KPK, dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah sebanyak Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.

Karena pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat berinisiatif menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan pemberian dana hibah, dengan imbalan sejumlah uang.

Sesudah ada kesepakatan dengan Abdul Hamid Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat, Sahat menerima uang muka Rp1 miliar.

Kemudian, dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat meminta bagian 20 persen. Sedangkan Abdul Hamid mengambil 10 persen.

Sebelum rencana jahat itu terlaksana sepenuhnya, Rabu (14/12/2022), KPK keburu menangkap Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan dua orang lainnya dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT).(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs