Kamis, 25 April 2024

Luhut Harap Pasokan dan Harga Minyak Goreng Membaik dalam Tiga Minggu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Foto: Tangkapan layar YouTube

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) berharap pasokan dan harga minyak goreng membaik dalam dua hingga tiga minggu ke depan, menyusul penerapan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang telah disempurnakan.

“Pemerintah memastikan penerapan kebijakan DMO dan DPO ini akan diterapkan secara konsisten, hingga kondisi dirasa benar-benar stabil. Jadi kita melihat dalam dua, tiga minggu ke depan ini, situasi ini secara bertahap akan menjadi tambah baik, ” katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (5/6/2022) dikutip Antara.

Pemerintah secara resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi, menjadi berbasis pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Alokasi DMO nantinya akan dibagi tidak hanya berdasarkan kapasitas produksi, tapi juga kepatuhan terhadap pemenuhannya. Mereka yang patuh akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO.

Sementara itu, terkait kewajiban harga domestik (DPO), pemerintah tidak hanya menerapkannya terhadap produsen CPO dan minyak goreng, tapi juga hingga tingkat distributor.

Penentuan harga DPO ini, akan menjadi dasar pengawasan dan penindakan oleh satgas di lapangan yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari TNI-Polri, Kejaksaan hingga Pemda terkait.

“Pemerintah mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama tidak melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha tetap dapat berjalan dengan aman,” katanya.

“Namun, pemerintah juga memperingatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja, saya ulangi, dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai UU dan peraturan yang berlaku,” tegas Luhut. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs