Sabtu, 20 April 2024

Menkominfo Sebut Payung Hukum Satgas Perlindungan Data Sedang Dibentuk

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Johnny G.Plate Menteri Komunikasi dan Informatika usai menemui Duta Besar Denmark di kediaman dinasnya di Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022). Foto: Antara

Johnny G.Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyebutkan bahwa payung hukum untuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data sedang dibentuk agar bisa memulai tugasnya menangani serangan siber di ruang digital Indonesia.

Adapun Satgas Perlindungan Data dihadirkan melalui koordinasi antara Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan semuanya diatur melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

“Kami sudah rapat di bawah koordinasi Menteri Polhukam, yang mana saat ini sedang kami siapkan payung hukumnya. Tim-timnya juga sudah diusulkan untuk dibentuk, tahap berikutnya nanti tergantung tim itu untuk penanganan menyeluruh ya yang berkaitan dengan serangan siber di ruang digital Indonesia,” kata Johnny G.Plate saat ditemui Antara di kediaman dinasnya di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Johnny memastikan bahwa para penegak hukum juga bekerja untuk mengamankan ruang digital Indonesia dari serangan siber yang belakangan ini semakin masif.

Ia berpendapat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum disiapkan untuk sejalan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Detailnya itu (terkait aturan kerja Satgas) saya tidak ikuti, karena itu kewenangannya penegak hukum,” ujar Johnny.

Adapun Satgas Perlindungan Data diumumkan oleh Pemerintah pada Rabu (14/9/2022) sebagai langkah untuk merespon serangan-serangan siber di ruang digital Indonesia.

Dari banyaknya serangan siber maupun kebocoran data salah satu peretas yang kini paling dikenal masyarakat berinisial “Bjorka”.

Lewat forum bernama breached.to, Bjorka menjual data-data masyarakat hingga pejabat publik.

Mulai dari data NIK yang diduga berasal dari pendaftaran kartu SIM Prabayar hingga surat-surat Presiden Joko Widodo yang disebut Bjorka sebagai data rahasia.

Di samping membentuk Satgas Perlindungan Data, Pemerintah bersama DPR kini tengah bersiap menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Harapannya setelah RUU itu sah menjadi regulasi berkekuatan tetap, maka penegakan terhadap kasus pembocoran data pribadi yang termasuk pelanggaran hak keamanan dan privasi bisa lebih tegas ditegakkan oleh penegak hukum.(ant/gat)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
32o
Kurs