Kamis, 25 April 2024

Menkumham: Lapas di Indonesia Kelebihan Kapasitas, Ada yang Sampai 800 Persen

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly (tengah) memberikan keterangan pers usai mengikuti acara penyerahan sertifikat desa/kelurahan sadar hukum di Denpasar, Bali, Jumat (7/10/2022). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Yasonna H. Loly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) menyatakan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia sudah melebihi batas daya tampung.

“Bukan hanya lapas wanita saja yang over (melebihi) kapasitas. Lapas-lapas di kota besar juga over kapasitas. Bahkan di beberapa tempat ada yang sampai 400, 500, 600. Di Bagansiapi-api lebih 800 persen kapasitasnya walaupun kami masih membangun lapas Bagansiapiapi saat ini,” ujar Yosanna memberikan anugerah desa sadar hukum kepada 179 desa/kelurahan di Bali, Jumat (7/10/2022).

Ia juga menjelaskan, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Badung, Denpasar, Bali, juga kelebihan kapasitas. Lapas seluas 20 are itu saat ini dihuni 216 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), padahal kapasitasnya dihuni hanya dapat diisi oleh 120 WBP.

Dikutip melalui Antara, salah satu faktor yang menyebabkan hunian lapas penuh ialah anak-anak yang dibawa ke dalamnya.

“Memang sebaiknya kalau ada keluarga ya diserahkan ke keluarga, tetapi kadang-kadang ada ibu yang merasa agar dekat dengan anaknya dan untuk itu kami buatkan fasilitas untuk yang bersangkutan supaya bisa lebih merawat anaknya di situ,” jelasnya.

Sementara untuk membangun atau memperluas lapas, Yasonna menjelaskan, faktor yang menjadi kendala bagi Kementerian Hukum dan HAM adalah pendanaan yang dimiliki pemerintah.

“Kalau pembangunan lapas kan tergantung uang, anggaran kita terbatas. Jadi, kalau ada uangnya ya kita bangun. Sekarang anggaran kita kan tergantung skala prioritas dan itu di mana yang paling over kapasitas itu yang kita lakukan,” kata Yasonna.

Selanjutnya, dia menyebutkan golongan penghuni lapas yang paling banyak di Indonesia diisi oleh narapidana kasus narkotika. Yosanna menyarankan supaya undang-undang narkotika direvisi agar pemakai tidak dipenjarakan, melainkan direhabilitasi di luar lapas.

“Jangan di dalam, lebih bagus direhabilitasi di luar. Kalau di dalam dia akan jadi masalah. Sudah orang ketergantungan pasti ingin narkoba di bawah ke dalam,” ujarnya saat menggelar konferensi pers usai memberikan anugerah desa sadar hukum kepada 179 desa/kelurahan di Bali, Jumat (7/10/2022).

Salah satu bahaya yang timbul dari masuknya pecandu, kurir dan bandar narkoba di dalam lapas akan berpengaruh terhadap moral petugas, hingga yang paling berbahaya adalah terjadinya peredaran narkoba di dalam lapas.

Ia berharap melalui revisi undang-undang itu, para pemakai yang betul-betul sudah melewati proses asesmen dapat direhabilitasi di luar lapas.(tik/dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs