Selasa, 9 Desember 2025

Pelaku Pencabulan Gadis Disabilitas di Tambaksari Diserahkan Keluarganya ke Polisi

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Suarasurabaya.net

HS, pelaku pencabulan gadis 14 tahun penyandang disabilitas di Tambaksari Surabaya diserahkan oleh keluarganya ke polisi hari ini, Jumat (24/6/2022) siang. Selama ini, HS disembunyikan pihak keluarga di sekitar Surabaya.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya kepada suarasurabaya.net membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

“Sempat disembunyikan keluarganya. Kita komunikasi dengan keluarga akhirnya diserahkan,” ujar AKBP Mirzal, Jumat (24/6/2022).

Sementara AKP Wardi Kanit PPA Polrestabes Surabaya menambahkan, usai dua kali diperiksa sejak diserahkan oleh keluarganya siang tadi, kini HS ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah AKP Wardi kepada suarasurabaya.net.

Pelaku, lanjut AKP Wardi, ditahan di Mapolrestabes Surabaya terhitung mulai besok.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, P gadis 14 tahun penyandang disabilitas dipaksa berhubungan badan dengan HS, tetangganya pada Rabu (15/6/2022).

Setelah dilaporkan oleh AS, ibu korban, pelaku kabur bersama keluarganya.(lta/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 9 Desember 2025
25o
Kurs