Senin, 29 April 2024

Pemerintah Salurkan Kompensasi bagi 650 Penyintas Terorisme

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mahfud MD Menkopolhukam (tengah), Komjen Pol. Boy Rafli Amar Kepala BNPT (kiri), dan Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK memberikan keterangan pers Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8/2022). Foto: Antara

Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengatakan hingga saat ini Pemerintah telah menyalurkan kompensasi bagi 650 orang yang pernah menjadi korban kejahatan atau penyintas terorisme.

“Masih ada separuh atau lebih dari separuh jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya,” kata Mahfud dalam acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2022 di Jakarta, Minggu (21/8/2022) dilansir Antara.

Secara keseluruhan, tambahnya, Pemerintah mencatat sebanyak 1.370 korban terorisme masa lalu maupun korban terorisme pasca-lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

sebelumnya, Pemerintah telah mengamanatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terus mendukung para penyintas melalui pemenuhan berbagai hak korban. “Hal itu sebagai wujud kepedulian dan kehadiran negara,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Untuk memperkuat dan mengakselerasi komitmen Pemerintah itu, pada 16 Juni 2021, Ma’ruf Amin Wakil Presiden meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan, yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Perpres tersebut untuk memperkuat peran negara dalam mewujudkan hak atas rasa aman bagi warga negara, yang salah satunya mengatur penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional.

Pada pilar tersebut terdapat empat aksi utama, yang secara khusus terkait isu perlindungan saksi dan korban terorisme, untuk menjadi tanggung jawab LPSK dan BNPT. Oleh karena itu, Mahfud mendorong LPSK dan BNPT bersama kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk terus melakukan aksi-aksi RAN PE tersebut.

“Harapannya, agar hak-hak korban bisa dipenuhi secara optimal dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Mahfud MD. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
29o
Kurs