Minggu, 3 November 2024

Pemkab Lumajang Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Erupsi Semeru

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Salah satu masjid yang terdampak APG Semeru di Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Minggu (4/12/2022). Kawasan Kajar Kuning sudah dikosongkan setahun yang lalu dan semua warga sudah tinggal di hunian tetap di Desa Sumbermujur. Foto: Antara

Thoriqul Haq Bupati Lumajang mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat erupsi disertai awan panas guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari.

“Tanggap darurat 14 hari sejak hari ini dan SK Bupati segera saya tanda tangani,” tuturnya saat dikonfirmasi di Pos Pengungsian Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Minggu (4/12/2022) dikutip Antara.

Menurut Thoriqul Haq, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan status Gunung Semeru naik dari Siaga (Level III) menjadi Awas (Level IV).

“Untuk itu masyarakat yang berada di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat dan mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Thoriqul Haq mengatakan pihaknya memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan konsolidasi untuk memenuhi kebutuhan para pengungsi.

“Hal tersebut agar bisa diintervensi karena para pengungsi tersebar di beberapa tempat dan penyebarannya lebih luas,” ucap bupati yang biasa dipanggil Cak Thoriq.

Sementara itu, disinggung mengenai kemungkinan adanya korban, Cak Thoriq menjelaskan bahwa pihaknya masih belum ada laporan jumlah korban dan laporan kehilangan dari masyarakat.

“Belum mendapatkan laporan adanya korban, hanya beberapa penanganan yang harus ditangani tim medis, tadi ada bayi umur beberapa bulan tetapi sudah mendapatkan penanganan medis di puskesmas,” katanya.

Sebagai informasi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan rekomendasi agar tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 17 kilometer dari puncak (pusat erupsi) seiring dengan meningkatnya status Gunung Semeru menjadi Awas.

Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga 19 kilometer.

Masyarakat juga diimbau tidak beraktivitas dalam radius 8 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Api Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

Kemudian mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, Besuk Sat dan Kali Lanang serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.(ant/rum/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 3 November 2024
31o
Kurs