Jumat, 29 Maret 2024

Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Mikrolet dan Ojek Online

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Angkutan umum di Terminal Intermoda Joyoboyo, Surabaya. Foto: Meilita suarasurabaya.net

Melalui program perlindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum jenis mikrolet dan ojek online.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim menjelaskan, untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah itu wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, yang dimulai hari ini 19 September hingga 15 Desember 2022.

Melalui kebijakan ini Khofifah berharap bisa memberi multiplier effect terhadap kondisi ekonomi sekarang. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

“Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat,” ujar Gubernur Jawa Timur dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Menurutnya, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari penyesuaian harga BBM ini. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.

Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya bakal melakukan berbagai upaya melalui format intervensi supaya beban masyarakat bisa diminimalisir.

“Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim,” imbuhnya.

Melalui program ini, ada sekitar 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online yang menerima kebijakan insentif tersebut.

Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp9,5 miliar.

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September 2022 ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang.

Pemutihan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.

“Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak tapi juga mendorong wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim,” pungkas Khofifah.(wld/des/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs