Jumat, 19 April 2024

Penggantian Hewan Ternak yang Terkena PMK akan Diatur Kementerian Pertanian

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sutrisno Anggota Komisi IV DPR RI bersama Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian saat mengunjungi Kota Sumedang, Jawa Barat, dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Foto: Kementerian Pertanian

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian mengatakan, teknis penggantian sapi yang dimusnahkan kerena terinfeksi Penyakit Mulut dan Muku (PMK), akan diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian.

Menurutnya, tidak semua peternak yang sapinya dimusnahkan mendapatkan penggantian Rp10 juta per ekor.

Dia menyebut contoh, kalau ada sapi yang terpaksa dipotong dan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu, maka tidak mendapat uang pengganti atau cuma menerima ganti rugi sebagian.

“Disiapkan teknisnya oleh Menteri Pertanian. Jadi, penggantian itu maksimal Rp10 juta,” ujarnya siang hari ini, Senin (4/7/2022), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) berharap, Peraturan Menteri Pertanian terkait penggantian hewan ternak yang terjangkit PMK terbit dalam waktu dekat.

“Itu yang akan diatur Kementerian Pertanian. Kamj minta segera mungkin bisa keluar peraturannya,” tegas Airlangga.

Sebelumnya, Airlangga bilang Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku yang menginfeksi hewan ternak terutama sapi.

Antara lain, melarang sapi dari daerah yang tinggi kasus PMK (zona merah) keluar daerah, serta menyiapkan program vaksinasi khusus hewan ternak.

Rencananya, tahun ini pemerintah akan mendatangkan 29 juta dosis vaksin dari luar negeri. Vaksin-vaksin itu akan disebar ke berbagai daerah.

Kemudian, Pemerintah akan memberikan ganti rugi kepada para peternak kategori pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sapinya harus dimusnahkan. Semua biaya untuk mengatasi Pandemi PMK masuk anggaran KPCPEN.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs