Kamis, 4 Juni 2026

Silmy Karim Ditahan Atas Dugaan Pemerasan Pengurusan Dokumen Imigrasi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi. Tidak sendiri, Silmy ditahan beserta tujuh orang aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menerangkan, Silmy dan tujuh orang itu, selain diduga melakukan pemerasan juga menerima gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi, melansir Antara, Kamis (4/6/2026).

Pasal-pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Silmy Karim dan tujuh orang ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, juga akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Sebagian dari tersangka tersebut adalah mantan Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, hingga Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025.

Sementara itu, Silmy Karim Wamen Imipas menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.

Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, dan empat tersangka lainnya resmi menjadi tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.(ant/kir/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Kubah Masjid Ghamamah

Surabaya
Kamis, 4 Juni 2026
33o
Kurs