Kamis, 25 April 2024

Polisi Amankan 16 Juta Obat Keras dan 200 Kilogram Sabu-sabu yang Masuk ke Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Polda Jatim beserta jajaran dan pihak perwakilan Bea Cukai, Kadiv Lapas, BNNP, dan Kajati Jatim saat menunjukkan barang bukti narkoba yang berjumlah besar di Mapolda Jatim, Kamis (25/8/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur selama periode bulan April sampai Agustus 2022 telah mengungkap berbagai peredaran jaringan narkoba yang masuk ke wilayah Jawa Timur.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Polda Jatim telah mengamankan berbagai jenis narkoba antara lain, 16.896.356 butir obat keras, 236,79 kilogram sabu-sabu, 11.061 butir ekstasi, dan 57,26 ganja.

Kombes Pol Arie Ardian Dirresnarkoba Polda Jatim menyampaikan bahwa peredaran narkoba yang masuk wilayah hukumnya melibatkan jaringan internasional yaitu Kamboja dan Malaysia.

“Jaringan narkobanya internasional. Mereka masuk melalui Provinsi Riau, lalu ke Palembang, dikirim ke Jakarta, dan menuju ke Surabaya,” kata Arie Ardian di Mapolda Jatim, Kamis (25/8/2022).

Lanjut Arie, tidak hanya melalui Sumatra, pengiriman dari luar negeri tersebut juga ada yang menggunakan ekspedisi dengan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kata dia, pengiriman melalui ekspedisi tersebut bisa dihentikan berkat kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai.

Saat menggagalkan upaya peredaran gelap tersebut, pihak kepolisian juga mengungkap berbagai trik yang dilakukan para tersangka. Saat penggagalan di pelabuhan misalnya, Arie mengungkap para tersangka ini menyembunyikan barang haram tersebut di berbagai peralatan.

“Saat join investigation bersama Bea Cukai di Pelabuhan, kami menemukan ada yang menyembunyikan di dalam magic com, kaleng susu, pompa air, hak sepatu, bahkan dimasukkan ke dalam pipa AC,” ujarnya.

Sementara itu dalam peredaran gelap yang terhitung sejak Januari hingga Agustus 2022 terdapat kurang lebih 4000 orang tersangka. Kata Arie, beberapa di antara mereka bahkan sudah memasuki proses hukum di pengadilan.

“Kebanyakan dari mereka adalah pengedar, dan bandar. Kalau pengguna kita lakukan restorative justice,” jelasnya.

Sekedar diketahui, pengungkapan ini berkat kerja sama dengan pihak jajaran kepolisian di wilayah Jawa Timur. Antara lain Polretabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polresta Malang, dan Polresta Sidoarjo.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs