Rabu, 24 April 2024

Polisi Memastikan Penyebab Kebakaran di Tunjungan Plaza 5 Murni Korsleting

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Lokasi Cinema XXI yang belum bisa beroperasi hingga saat ini karena dampak kebakaran, Minggu (1/5/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

AKBP Mirzal Maulana, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menyampaikan hasil penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza 5 murni karena korsleting listrik.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya yang berkoordinasi dengan tim Labfor Polda Jatim tidak menemukan adanya kesalahan yang disebabkan oleh manusia, tapi murni korsleting listrik,” kata Mirzal saat dijumpai di Lobby TP 5, Minggu (1/5/2022).

Lanjut Mirzal, lebih tepatnya api muncul karena ada akumulasi panas (heat accumulation) selama berlangsungnya hubung longgar listrik, hingga kemudian menyebabkan salah satu kabel lampu terminal meleleh dan mulai muncul percikan api yang semakin lama menjadi besar.

Pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi terkait penyebab kebakaran, yang kemudian ada penjelasan bahwa api muncul pertama kali tepat di atas plafon salah satu tenant di XXI.

“Sekitar pukul 17.20 WIB, saksi ini sedang menunggu waktu berbuka puasa. Lalu mereka melihat ada api dari atas tenant,” tuturnya.

Kata Mirzal, para saksi tersebut sempat berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR). Namun, tidak berhasil menghentikan laju api hingga terjadi insiden kebakaran besar di TP 5 pada 13 April lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menambahkan, selain api sudah mulai merambat ke media yang mudah terbakar, faktor angin dari luar mall juga menyebabkan kebakaran semakin membesar.

“Ada enam lantai yang terbakar, di antaranya lantai 4, 5, 6, 7, 8, dan 9. Di lantai 4 tepatnya Kids Station terdampak cukup parah dan belum beroperasi hingga saat ini,” katanya.

Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden besar itu, pihak-pihak terdampak kebakaran mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Selain itu dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur tindak pidana karena kesalahan yang menyebabkan ledakan, kebakaran atau banjir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP.

“Dari hasil penyelidikan tim kami tidak menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh perorangan. Sehingga tidak ada tindak pidana yang bisa dijatuhkan dalam kasus ini,” ungkap Mirzal.

Sebagai informasi, ada sekitar tiga tenant yang belum beroperasi hingga saat ini pascakebakaran di TP 5. Di antaranya Bioskop Cinema XXI, Kids Zone Station, dan Chipmunk.

Sedangkan untuk tenant terdampak yang sudah kembali beroperasi di antaranya Tobys, Gioi, Mr. Fox, LC Waikiki, Marks & Spancer, Shaburi Kintan, Sushi Tei, dll.(wld/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs