Jumat, 29 Maret 2024

Presiden Dorong Transformasi Digital PPATK untuk Memberantas Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Joko Widodo Presiden memberikan arahan kepada jajarannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4/2022). Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden mengapresiasi upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dua dekade terakhir yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Walau begitu, presiden mengingatkan PPATK tidak berpuas diri, dan selalu waspada terhadap modus baru kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk kejahatan siber.

Menurutnya, upaya pencegahan sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian serta keuangan nasional.

Kepala Negara sadar PPATK tidak bisa bekerja sendirian. Maka dari itu, presiden mendorong peningkatan kerja sama berbagai pihak baik instansi pemerintah, industri keuangan, serta masyarakat.

“Kita perlu membangun sinergi untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, meningkatkan upaya penyelamatan, upaya pengembalian, dan pemulihan keuangan negara,” ujarnya dalam acara Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Untuk mengatasi tindak kejahatan ekonomi yang makin masif, Presiden memerintahkan PPATK membuat terobosan hukum, dan segera melakukan transformasi digital.

“PPATK perlu menemukan terobosan hukum atas berbagai permasalahan yang fundamental dan secepatnya melakukan transformasi digital. Misalnya, peningkatan layanan digital dengan mengembangkan platform pelayanan baru dan menyempurnakan layanan digital yang sudah ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, presiden menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga termasuk PPATK yang merupakan focal point dan lembaga intelijen keuangan (FIU) lebih jeli dan bergerak cepat menangani modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pada kesempatan itu, Ivan Yustiavandana Kepala PPATK mengatakan, para pelaku tindak pidana pencucian uang selama ini memanfaatkan prinsip kerahasiaan perbankan dan industri keuangan lainnya.

Gerakan anti pencucian uang di Indonesia ditandai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002.

Ivan bilang, PPATK terus bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor fiskal, dengan total kontribusi penerimaan negara pada kasus perpajakan per akhir tahun 2021 mencapai Rp7,4 triliun.

Selain itu, PPATK rutin memberikan masukan kepada panitia seleksi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pejabat publik.(rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs